Tentang Jurnal Ini
Ruang lingkup kajian dalam Jurnal Studi Hukum Nusantara meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara
Kajian mengenai konstitusi, sistem ketatanegaraan, kebijakan publik, serta tata kelola pemerintahan. - Hukum Perdata dan Bisnis
Meliputi hukum perjanjian, hukum dagang, investasi, perlindungan konsumen, dan ekonomi syariah. - Hukum Pidana
Kajian terkait sistem peradilan pidana, pembaharuan hukum pidana, serta isu-isu kriminalitas kontemporer. - Hukum Islam (Fiqh dan Hukum Syariah)
Termasuk kajian fiqh muamalah, hukum keluarga Islam, ekonomi syariah, serta integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. - Hukum Adat dan Kearifan Lokal
Eksplorasi hukum adat sebagai living law dalam masyarakat nusantara serta relevansinya dalam hukum modern. - Hukum Internasional
Kajian hukum lintas negara, hubungan internasional, serta implikasinya terhadap hukum nasional. - Hukum dan Teknologi
Meliputi cyber law, perlindungan data pribadi, artificial intelligence dalam hukum, dan transformasi digital dalam sistem hukum. - Hak Asasi Manusia (HAM)
Kajian perlindungan dan penegakan HAM dalam perspektif nasional dan internasional. - Sosiologi dan Antropologi Hukum
Analisis hukum sebagai fenomena sosial dalam masyarakat.