Tentang Jurnal Ini

Ruang lingkup kajian dalam Jurnal Studi Hukum Nusantara meliputi, namun tidak terbatas pada:

  1. Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara
    Kajian mengenai konstitusi, sistem ketatanegaraan, kebijakan publik, serta tata kelola pemerintahan.
  2. Hukum Perdata dan Bisnis
    Meliputi hukum perjanjian, hukum dagang, investasi, perlindungan konsumen, dan ekonomi syariah.
  3. Hukum Pidana
    Kajian terkait sistem peradilan pidana, pembaharuan hukum pidana, serta isu-isu kriminalitas kontemporer.
  4. Hukum Islam (Fiqh dan Hukum Syariah)
    Termasuk kajian fiqh muamalah, hukum keluarga Islam, ekonomi syariah, serta integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional.
  5. Hukum Adat dan Kearifan Lokal
    Eksplorasi hukum adat sebagai living law dalam masyarakat nusantara serta relevansinya dalam hukum modern.
  6. Hukum Internasional
    Kajian hukum lintas negara, hubungan internasional, serta implikasinya terhadap hukum nasional.
  7. Hukum dan Teknologi
    Meliputi cyber law, perlindungan data pribadi, artificial intelligence dalam hukum, dan transformasi digital dalam sistem hukum.
  8. Hak Asasi Manusia (HAM)
    Kajian perlindungan dan penegakan HAM dalam perspektif nasional dan internasional.
  9. Sosiologi dan Antropologi Hukum
    Analisis hukum sebagai fenomena sosial dalam masyarakat.